Dalam penerapan teknik tersebut, saya harus bisa konsekuen dengan kesepakatan yang ada, agar anak bisa memiliki kesadaran akan aturan bermain gadget. Anak juga akan punya role model dalam membangun kedisiplinan dan tanggung jawab. Anak akan memiliki kesempatan terhubung lekat dengan orang tua, saat orang tua mau duduk dan mau mendengarkan anak.

Best Practice Parenting, Arbi zulham.

#Literasi #keluarga #anakmainhp #gadgetanak #parenting #digital

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah anak bermain game online bersama melalui Handphone, di Gang Babakan, Kel. Gegerkalong, Kota Bandung, Rabu (14/7/2021). Fenomena anak kecanduan gadget baik bermain game online ataupun bersosial media hingga lupa waktu bisa berdampak buruk bagi kesehatan anak, serta peran penting perhatian orang tua dalam membatasi anak bermain gadget. (foto : eci/pasjabar)

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our

Selanjutnya, tips mudah yang ketiga untuk membatasi anak bermain gadget ialah dengan memberi contoh dari perilaku orangtua terhadap anaknya. Sebagai agen sosialisasi yang pertama, anak akan mengalami proses ‘meniru’ dari perilaku orangtua. Maka dari itu, jika orangtua menginginkan agar anak bisa berhenti atau mengurangi penggunaan gadget, orangtua perlu mencontohkannya terlebih dahulu.

Apa yang dilakukan orangtua dan dilihat oleh anak biasanya akan ditiru dan dianggap sebagai sesuatu yang boleh dilakukan. Oleh karena itu, sebaiknya orangtua memberikan contoh yang baik terlebih dahulu, dimulai dari tidak menggunakan ponsel secara sering di rumah.

PERJANJIAN INI ADALAH PERJANJIAN ANTARA PENERIMA LISENSI, (SELANJUTNYA DISEBUT "LICENSEE") DAN PERWAKILAN DARI DATATEMPO, (PEMBERI LISENSI, SELANJUTNYA DISEBUT "LICENSOR"). PARA PIHAK SEPAKAT UNTUK TUNDUK PADA SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN INI DAN SPESIFIKASI PENGUNAAN MATERI YANG DILISENSIKAN, YANG AKAN DIJELASKAN LEBIH LANJUT. PERJANJIAN INI BERLAKU UNTUK LISENSI YANG DIBERIKAN LEWAT INTERNET (WEB).

"Gambar-gambar/ Images" adalah gambar tak bergerak, atau representasi visual, yang dihasilkan lewat metode optis, digital, atau lainnya. "Faktur/ Invoice" adalah dokumen tercetak atau yang dibuat menggunakan komputer. Disediakan oleh pemberi lisensi yang mencantumkan dan mengatur, termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak tertentu yang berperan sebagai licensor dan area penggunaan spesifik dari materi terlisensi yang dipilih., pemberian hak untuk melakukan reproduksi atas materi terpilih pada licensee, dan menetapkan batasan lisensi (bila ada), serta mencantumkan harga lisensi dari materi terpilih yang bersangkutan. Ketentuan dalam Faktur merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian dan dijadikan rujukan utama, serta bersama dengan perjanjian ini mengatur seluruh syarat dan ketentuan persetujuan antara licensor dengan licensee yang menyangkut materi yang dilisensikan. Semua rujukan yang mengacu pada perjanjian ini harus pula menyertakan faktur sebagai suatu bagian dengan Perjanjian.

Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam faktur, licensor memberi hak kepada licensee berupa hak non-eksklusif, yang tidak dapat dilisensikan kembali, dipindahtangankan, atau diberikan, untuk menggunakan dan mereproduksi gambar-gambar (foto-foto) seperti yang dimaksud dan dinyatakan dengan jelas sejauh mana batasan penggunaanya dalam faktur. Licensor memberikan hak pada licensee untuk memiliki gambar-gambar yang direproduksi, sejauh yang disebutkan dalam faktur. Juga oleh sub-sub kontraktor dari licensee, asalkan tunduk pada peraturan-peraturan di dalam Perjanjian ini.

Gambar-gambar dibatasi penggunaannya berdasarkan; mediumnya, jangka waktu masa cetaknya, penempatannya, ukuran gambarnya, wilayah pesebarannya, dll. seperti yang tersebut dalam faktur. Licensor memberi hak pada licensee untuk menggunakan gambar-gambar dalam proses penjualan dan produksi untuk tujuan seperti yang ditetapkan dalam faktur. Ketentuan-ketentuan dalam faktur atau dalam perjanjian ini tidak boleh diubah tanpa persetujuan tertulis dari licensor. Dan tindakan apapun untuk mengubah perjanjian yang dilakukan secara sengaja, akan membatalkan hak untuk menggunakan/ dan jaminan-jaminan yang dibuat oleh licensor.

Penggunaan gambar-gambar di dalam Produk jadi. Produk Jadi disini berarti produk akhir apapun yang dihasilkan oleh licensee dalam perjanjian ini, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan dalam majalah, buku, film feature, program televisi, dan produk-produk tercetak ("final elements"). Licensee memberikan hak berikut lisensi non-eksklusif yang bebas royalty secara terus menerus pada licensor untuk menggunakan elemen-elemen final hanya untuk keperluan promosi DATATEMPO atau cabang-cabangnya.

Gambar-gambar tidak boleh digunakan untuk keperluan yang bersifat pornografi, memfitnah, mencemarkan nama baik, atau hal apapun yang melanggar hukum, baik dengan langsung maupun tidak, secara kontekstual. Kecuali dilisensikan untuk tujuan komersial, gambar-gambar hanya boleh digunakan dalam keperluan editorial, berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang layak diberitakan atau menyangkut kepentingan orang banyak, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan komersial, promosi, iklan atau merchandising. Gambar-gambar yang dilisensikan untuk keperluan komersial hanya boleh digunakan sesuai dengan izin yang diberikan pada waktu pemberian lisensi, serta konsisten dengan perjanjian lisensi yang tercantum dalam (datetempo.co).

Selain dari pemotongan gambar (cropping) untuk tujuan estetis atau menyesuaikan dengan format cetak, gambar-gambar tidak boleh diubah samasekali, baik secara manual maupun elektronis, tanpa adanya persetujuan tertulis dari licensor.

Untuk foto-foto yang dilisensikan gratis atau bisa di download gratis, gambar-gambar HANYA BOLEH DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI tidak boleh digunakan untuk keperluan yang bersifat komersial, promosi, iklan atau merchandising.

4. HAK MILIK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS FOTO.

Hak Cipta. Licensor atau fotografer-fotografer yang berkontribusi memiliki hak terhadap dan atas gambar-gambar. Tidak ada kepemilikan atau hak cipta atas gambar yang dapat dipindahkan pada licensee. Tulisan photo credits berikut harus tercantum pada sisi gambar-gambar yang digunakan: "[TEMPO/ "Nama Fotografer"]". Jika lalai, licensee akan dikenakan denda sebesar 100% biaya penggunaan gambar.

Merk Dagang. Sehubungan dengan penggunaan foto-foto, nama-nama dagang, merk dagang, logo atau service marks dari TEMPO atau Pusat Data dan Analisa TEMPO, licensee mengetahui dan menyetujui bahwa (i) Merk-merk dari TEMPO adalah, dan akan terus merupakan kepunyaan tunggal dari pemiliknya (ii) tidak ada hal apapun dari perjanjian ini yang bersifat menyerahkan hak kepemilikan atas merk-merk TEMPO pada licensee serta (iii) licensee tidak akan mempertanyakan keabsahan dari merk-merk TEMPO, baik sekarang maupun di masa depan.

Licensee akan segera memberitahu licensor apabila mengetahui atau mencurigai adanya pihak ketiga yang menggunakan keseluruhan atau sebagian dari gambar-gambar, atau melanggar hak kepemilikan intelektual dari licensor, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, merk dagang dan hak cipta.

Licensor tidak memberikan hak atau jaminan apapun atas penggunaan merk dagang, logo atau hak cipta desain atau hasil karya seni di dalam gambar yang manapun, baik yang memiliki hak cipta, terdaftar maupun tidak terdaftar. Kecuali disetujui sebaliknya secara tertulis, tidak ada model, property, merk dagang, atau keluaran lain yang dikirimkan oleh licensor bersama dengan pengiriman gambar-gambar. Jika ada yang ikut terkirim, licensor tidak menjamin kelayakannya, dalam hal penggunaan gambar-gambar oleh licensee. Licensee bertanggung jawab untuk memperoleh sendiri model, property, team logo, merk dagang, serta izin dari pihak ketiga yang terlibat dalam keperluan penggunaan gambar-gambar tersebut.

6. PERLINDUNGAN OLEH LICENSEE

Licensee harus membela, menjamin/ memberi ganti rugi pada licensor beserta induk perusahaan, cabang-cabang, penyedia-penyedia gambar dari pihak ketiga (termasuk, tanpa dibatasi, Pusat Data dan Analisa Tempo, berikut cabang-cabang dan afiliasinya) dan pihak-pihak terkait termasuk para pejabat, direktur dan pegawainya dari segala kerugian (kecuali yang kecil dan dapat diabaikan), bentuk tanggung jawab dan pengeluaran (termasuk biaya urusan hokum dan biaya lain yang dibenarkan) yang muncul sebagai akibat dari klaim pihak ketiga mengenai penggunaan apapun terhadap gambar-gambar oleh pihak licensee, atau pelanggaran apapun atas perjanjian ini.

7. JAMINAN/ PERLINDUNGAN OLEH LICENSOR

Licensor menyatakan dan menjamin bahwa ia (a) memiliki kuasa dan hak penuh untuk memasuki serta menjalankan perjanjian ini termasuk, tapi tak terbatas pada, hak dan kuasa untuk memberi lisensi penggunaan gambar-gambar apapun, termasuk hak untuk melisensi hak cipta terhadap dan atas gambar-gambar sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian ini, dan (b) bahwa lisensi yang diberikan tidak melanggar hak cipta atau hak moral apapun dari siapapun.

Dengan syarat licensee tidak melakukan pelanggaran atas perjanjian ini, sebagai bentuk bantuan terhadap licensee atas percobaan atau tindakan pelanggaran atas perwakilan dan jaminan yang dibuat, licensor akan membela dan memberi ganti rugi kepada licensee beserta induk perusahaan, cabang-cabang dan pihak-pihak terkait, dan pejabat-pejabat, direktur dan pegawainya dari semua bentuk kerugian (kecuali yang kecil dan dapat diabaikan), pertanggungjawaban dan pengeluaran (termasuk biaya urusan hukum dan lain-lain yang dapat dibenarkan) yang muncul dari atau sehubungan dengan ancaman atau tindakan hukum, atau proses legal mengenai kepemilikan, distribusi atau penggunaan gambar-gambar apapun oleh licensee sesuai dengan perjanjian ini yang melanggar hak cipta apapun dari pihak ketiga. Berikut dinyatakan keseluruhan kewajiban ganti rugi licensor menurut perjanjian ini.

Catatan: Pihak yang menginginkan ganti rugi harus segera memberitahu pihak lainnya atas klaim tersebut. Biaya pembelaan akan dikeluarkan oleh pihak yang mengganti rugi. Pihak penggantirugi memiliki pilihan untuk mengambilalih, memutuskan cara penyelesaian atau pembelaan terhadap klain atau proses pengadilan apapun, dimana pihak yang digantirugi harus bekerjasama dalam pembelaannya. Pihak yang digantirugi memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengadilan, dengan biaya sendiri, melalui penasihat hukum yang terpilih.

SELAIN DARI YANG DISEBUTKAN LEBIH LANJUT DISINI, LICENSOR TIDAK MEWAKILI ATAU MENJAMIN DALAM BENTUK APAPUN, BAIK YANG DITAFSIRKAN MAUPUN DINYATAKAN, TERMASUK, TETAPI TIDAK TERBATAS PADA, PERNYATAAN JAMINAN ATAS DAYA JUAL ATAU KESESUAIAN UNTUK PENGGUNAAN TERTENTU DARI (I) GAMBAR-GAMBAR (II) INFORMASI DALAM CAPTION YANG MENYERTAI GAMBAR (III) SISTEM PENGIRIMAN DIGITAL DARI PIHAK KETIGA, (IV) KETERSEDIAAN ATAU OPERASI SISTEM ARSIP DIGITAL, BAIK YANG DIAKSES MELALUI INTERNET ATAU CARA LAIN, ATAU (V) KETERSEDIAAN ATAU OPERASI PERLENGKAPAN, PERANGKAT LUNAK, ATAU LAYANAN OLEH PIHAK KETIGA. LICENSOR TIDAK BERTANGGUNG JAWAB PADA LICENSEE ATAU SIAPAPUN JUGA ATAS KERUGIAN UMUM, KECIL, KHUSUS, LANGSUNG, TIDAK LANGSUNG, KONSEKUENSIAL ATAUPUN KEBETULAN, TERMASUK KEHILANGAN LABA, YANG MUNCUL AKIBAT PERJANJIAN INI, BAHKAN JIKA LICENSEE SUDAH PERNAH DIBERITAHU MENGENAI KEMUNGKINAN KERUGIAN-KERUGIAN TERSEBUT. BEBERAPA KETENTUAN HUKUM TIDAK MENGIZINKAN PENGECUALIAN ATAU PEMBATASAN JAMINAN YANG DINYATAKAN ATAU TANGGUNGJAWAB ATAS KATEGORI KERUGIAN TERTENTU.

8. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

Licensor memiliki semua hak-hak yang tidak disebutkan secara spesifik dalam perjanjian ini.

Hubungan pihak-pihak terkait: perjanjian ini tidak digunakan atau ditafsirkan adalah Perjanjian untuk membentuk keagenan, pegawai atau perwakilan hukum dari pihak lain bagi kedua pihak yang berhubungan. Perjanjian ini juga bukan landasan bagi kerjasama atau kemitraan.

Pengalihan: Kecuali disebutkan disini, licensee tidak memiliki hak untuk mengalihkan perjanjian ini, baik secara keseluruhan atau hanya sebagian, atau atas hak-hak yang diberikan disini kepada pihak lain.

Keterikatan: Perjanjian ini juga mengikat bagi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat, beserta induk perusahaan, pengganti dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Jangka Waktu: Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal disepakati Pelanggan...  Jangka waktu ini dapat diperpanjang berdasarkan Kesepakatan Para Pihak yang akan dinyatakan dalam suatu Addendum dari Perjanjian ini.

Pembatalan: Tidak ada tindakan licensor selain pernyataan pembatalan tertulis, yang dapat diartikan sebagai pembatalan syarat perjanjian ini.

Ketidakberlakuan Sebagian: Jika satu atau lebih syarat dalam perjanjian ini didapati cacat/ tidak sah, illegal atau tidak dapat dilaksanakan dengan cara apapun, maka keabsahan, legalitas, dan pelaksanaan syarat-syarat lainnya tidak terpengaruh.

Ketentuan Hukum: Perjanjian ini, keabsahan dan pelaksanannya, tunduk dan diatur menurut hukum Negara Indonesia, tanpa mengacu pada hukumnya jika terdapat pertentangan. Keraguan yang mengemuka dari perjanjian ini diserahkan pada kewenangan hukum Indonesia.

Hanya terisolasiMengecualikan Terisolasi

©2024 iStockphoto LP. Desain iStock adalah merek dagang iStockphoto LP.

Let’s watch this show on the app!

Scan this QR to download the Vidio app.

Sudah sangat umum, kita mendapati fenomena anak usia dini bermain smartphone. Anak bermain gadget dengan durasi tak terbatas. Konten-konten yang diakses anak lepas dari pengawasan orang dewasa. Menghadapi kondisi seperti itu tak sedikit orang tua yang mulai kewalahan. Merasa habis akal untuk menertibkan anaknya yang berlebihan bermain gadget.

Hal demikian dialami banyak orang, keponakanku pun mengalaminya, Kayla Sabrina Bashir. Kayla salah satu dari banyak anak yang belum bisa tertib waktu saat bermain gadget. Bahkan terkadang Kayla bisa bermain dan akan berhenti hanya ketika baterai gadgetnya habis. Saya, nenek Kayla, dan tantenya sudah mencoba untuk mengingatkan agar menghabiskan sedikit waktu saja ketika bermain gadget. Bahkan sudah beberapa cara dilakukan, seperti membuat tipuan mata berdarah karena bermain gadget, mengancam membatalkan janji untuk membelikan mainan baru, menghentikan paksa dan merebut gadget dari tangannya, dan lainnya.

“Key.. udahlah nak main HPnya!,” seru tantenya.

Kayla pun tak bergeming, hening tak memperdulikan.

“Kayla!! Udahlah,” pekik tantenya.

“Orang baru bentar pun,” Jawab Kayla sambil mengerut.

Tante dan neneknya mulai kehabisan akal menghadapi situasi itu, sehingga nenek dan tante justru makin lama makin tak bersemangat dari upayanya. Tak jarang karena perasaan kesal atas kegagalan menertibkan. Nenek dan tante Kayla justru melarang bermain gadget dengan emosi tak terarah. Kayla pun menjadi merasa dihakimi atas itu. Ia akan merasa dirampas kebebasannya bermain gadget, sehingga ia akan melakukan apa pun untuk mempertahankan kesenangannya. Terkadang Kayla mengumpat karena gadgetnya diambil paksa atau membasti benda-benda yang ada di dekatnya.

Melihat kenyataan itu, saya teringat pada teknik-teknik parenting yang pernah saya pelajari melalui sosial media, seminar, maupun buku. Khususnya teknik untuk menertibkan anak. Ialah teknik menertibkan dengan membuat kesepakatan dengan anak sebelum melakukan aktivitas. Dalam kasus Kayla secara khusus aku menerapkannya pada upaya mendisiplinkan durasi bermain gadgetnya, guna waktu bermainnya tidak berlebihan dan konten yang diakses dapat dikontrol.

Di setiap kali Kayla meminta gadget kepadaku, aku mencoba menerapkan teknik tersebut. Saat Kayla meminta gadget, aku akan menanyakan terlebih dahulu apa yang dia lakukan dengan gadget itu. Apakah kan bermain video game atau menonton serial kartun atau menonton video-video pendek secara acak. Saat kayla tahu secara persis apa yang akan dia lakukan. Aku akan mengatakan padanya, apakah bersedia untuk tidak melakukan atau mengakses aplikasi dan konten selain yang telah dia sebut diawal. Sampai tahap itu, aku dan Kayla setidaknya telah memiliki satu kesepakatan yaitu Kayla hanya boleh mengakses apa yang ia mintakan izinnya.

Setelah kami memiliki satu kesepakatan, sayya tak serta merta memberikan gadget yang dimintanya. Saya masih berusaha mendapatkan kesepakatan berikutnya, yaitu kesepakatan waktu penggunaan. Pada tahapan ini, saya sudah mengambil gadget dan menampilkan pada Kayla gadget yang ia minta, lalu mengajaknya untuk melihat jam dinding. Disana saya meminta Kayla menyebutkan posisi jarum panjang jam di posisi angka berapa. Setelah ia mampu menjawab, barulah saya tanyakan padanya ingin bermain gadget sampai jarum panjang jam berada di posisi angka berapa. Jika jawaban kayla terlalu lama, maka saya akan menawarnya dan begitu juga sebaliknya hingga kami bersepakat. Di tahap itu, saya dan Kayla menghasilkan beberapa kesepakatan. Satu durasi yang boleh ia pakai untuk bermain gadget. Kedua, selama durasi waktu yg disepakati saya tidak akan mengganggu atau menghentikan ia dari bermain gadget.

Tentu saya sebagai “orang tua” harus mampu memegang kesepakatan, agar anak juga mendapat tauladan. Ternyata dengan teknik itu, saya bisa leboh mengontrol emosi, dan bahkan menahan untuk melakukan tipu-tipuan untuk menertibkan Kayla bermain gadget. Kayla pun demikian. Ia juga tidak lagi bersikap tantrum, marah-marah atau berontak seperti sebelumnya. Bahkan tidak lagi membanting benda di dekatnya saat saya menghentikan dia bermain gadget. Itu semua karena kesepakatan yang kami buat, sebelum  Kayla bermain gadget.

Dalam upaya menertibkan anak yang bermain gadget tak terkontrol, salah satu teknik parenting dengan menggunakan “Kesepakatan” bersaman dengan anak, ternyata terbukti mampu mengendalikan Kayla dalam bermain gadget dan membuat saya sebagai “orang tua” mudah mengendalikan situasi yang dialami Kayla dan juga sekaligus memberikan dampak positif pada perkembangan emosinya. Karena di momen saya mengajaknya membuat kesepakatan, ia punya ruang untuk bicara dan bersepakat dengan orang yang lebih dewasa dari dirinya.